Mohamad Ibnu Sayuti, yang lebih dikenal sebagai Sayuti Melik, lahir di Desa Kadisobo, Rejodani, Sleman, Yogyakarta pada 25 November 1908. Ia merupakan putra dari pasangan Abdul Muin (alias Partoprawito), seorang lurah yang dikenal berani mengkritik kebijakan kolonial, dan Sumilah. Pendidikan dasarnya ditempuh di Sekolah Ongko Loro (setingkat SD), kemudian melanjutkan ke sekolah guru di Solo pada 1920, namun tidak sempat selesai karena dicurigai terlibat aktivitas politik dan ditangkap Belanda pada 1924. Semangat kebangsaan Sayuti Melik tumbuh sejak remaja melalui bacaan koran, buku, dan diskusi yang menghadirkan tokoh-tokoh pergerakan nasional. Ia kemudian menikah dengan Soerastri Karma Trimurti, seorang wartawati dan aktivis perempuan, pada 19 Juli 1938 di Semarang, dan keduanya menerbitkan surat kabar pergerakan bernama "Pesat".
Perjalanan perjuangan Sayuti Melik ditandai oleh serangkaian penangkapan dan pengasingan yang tidak menyurutkan semangatnya. Pada 1926, ia dituduh membantu PKI dan dibuang ke Boven Digul, Papua, selama enam tahun. Setelah bebas, ia merantau ke Singapura namun kembali ditangkap oleh pemerintah kolonial Inggris karena dicurigai terlibat dalam gerakan bawah tanah. Sepulangnya ke Indonesia, aktivitas jurnalistiknya bersama Trimurti melalui koran Pesat membuat keduanya kembali berhadapan dengan pemerintah kolonial, hingga akhirnya koran tersebut diberedel oleh Jepang pada 1942 dan keduanya ditangkap oleh Kempetai. Berkat permintaan Soekarno yang telah mengenalnya sejak 1926 di Bandung, Sayuti Melik dan Trimurti dibebaskan pada 1943, dan ia kemudian bergabung dengan Gerakan Menteng 31 yang beranggotakan pemuda revolusioner.
Kontribusi Sayuti Melik mencapai puncaknya pada detik-detik menjelang proklamasi kemerdekaan 1945. Pada 16 Agustus 1945, ia bersama para pemuda Menteng 31, yaitu Sukarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, turut serta dalam peristiwa Rengasdengklok, "mengamankan" Soekarno dan Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan Jepang. Setelah tercapai kesepakatan, malam harinya di kediaman Laksamana Maeda, Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebardjo merumuskan naskah proklamasi. Setelah konsep selesai disusun, Soekarno menulis naskah dengan tangan dan meminta Sayuti Melik mengetiknya. Di ruang bawah dekat dapur rumah Laksamana Maeda, ditemani oleh B.M. Diah, Sayuti Melik mengetik naskah proklamasi menggunakan mesin ketik buatan Jerman yang dipinjam dari Kantor Perwakilan Angkatan Laut Jerman.
Peran Sayuti Melik dalam proses pengetikan naskah proklamasi tidak sekadar teknis, melainkan substantif. Ketika terjadi ketegangan antara tokoh pemuda dan golongan tua mengenai siapa yang akan menandatangani naskah (dengan Chaerul Saleh yang menolak turut menandatangani bersama anggota PPKI yang dianggap mewakili Jepang) Sayuti Melik bersama Sukarni mengusulkan agar penandatanganan cukup dilakukan oleh Soekarno dan Hatta saja, "atas nama bangsa Indonesia". Usulan ini diterima dan menjadi keputusan krusial yang menegaskan bahwa proklamasi adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan kelompok tertentu. Dalam proses pengetikan, Sayuti Melik melakukan tiga perubahan penting yang kini menjadi ciri naskah yang kita kenal: mengganti kata "tempoh" menjadi "tempo", mengubah frasa "wakil-wakil bangsa Indonesia" menjadi "atas nama bangsa Indonesia", serta mengubah penulisan bulan dan hari menjadi "17 boelan 8 tahoen 05". Naskah hasil ketikannya inilah yang kemudian ditandatangani Soekarno-Hatta dan dibacakan pada pagi 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
Selepas kemerdekaan, Sayuti Melik terus mengabdikan diri bagi bangsa. Ia menjadi anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mengesahkan UUD 1945 dan memilih Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden pertama, serta anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Pada masa Demokrasi Terpimpin, ia menunjukkan integritasnya dengan menolak pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan mengkritik konsep Nasakom. Ia kemudian menjadi anggota DPR/MPR dari Fraksi Golkar pada Pemilu 1971 dan 1977. Atas jasa-jasanya, ia menerima Bintang Mahaputra Tingkat V pada 1961. Sayuti Melik wafat pada 27 Februari 1989 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.