Welcome to History Group Project of Group 5

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta

Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta dilahirkan di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12 Agustus 1902 dengan nama lahir Mohammad Athar. Beliau merupakan putra dari pasangan Haji Mohammad Djamil dan Siti Saleha, berasal dari lingkungan keluarga pedagang yang taat beragama. Pendidikan formalnya ditempuh di Europeesche Lagere School (ELS) di Padang, Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), dan Prins Hendrikschool di Batavia. Kecerdasannya yang unggul mengantarkan beliau melanjutkan studi ke Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Dagang) di Rotterdam, Belanda. Meskipun studi tersebut tidak diselesaikan secara formal karena konsentrasinya sepenuhnya diarahkan pada pergerakan nasional, periode di Belanda inilah yang membentuk kapasitas intelektual dan ideologisnya sebagai seorang negarawan.

Kontribusi awal Mohammad Hatta terhadap kemerdekaan Indonesia dimulai dari kiprah beliau di Belanda sebagai pemimpin Perhimpunan Indonesia (PI). Di bawah kepemimpinannya, PI bertransformasi menjadi motor penggerak gerakan nasionalis yang tidak lagi menuntut otonomi, melainkan kemerdekaan penuh. Pidato dan pemikirannya yang tajam di forum internasional, termasuk Kongres Liga Anti-Imperialisme di Brussels, menyebabkan beliau beserta tokoh PI lainnya ditangkap oleh pemerintah kolonial pada tahun 1927. Argumentasi hukum yang beliau susun dalam pembelaannya mampu membungkam tuduhan sehingga pengadilan membebaskannya. Sekembalinya ke Indonesia, Hatta bergabung dengan PNI-Baru dan tetap konsisten menyuarakan kritik terhadap kolonialisme, yang mengakibatkan dirinya kembali dipenjara dan diasingkan ke Boven Digoel serta Banda Neira. Di tempat pengasingan itulah, beliau memperdalam pemikiran tentang ekonomi kerakyatan dan kedaulatan rakyat, yang kelak menjadi fondasi penting bagi konsep negara Indonesia merdeka.

Puncak kontribusi Mohammad Hatta terjadi pada masa menjelang proklamasi kemerdekaan. Sebagai Wakil Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau memainkan peran sebagai negarawan moderat yang menentukan dalam menjaga keutuhan bangsa. Pada momen krusial perdebatan dasar negara antara golongan nasionalis Islam dan kebangsaan sekuler, Hatta mengambil sikap kenegarawanan dengan menerima kompromi penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Tindakan ini merupakan langkah bijaksana yang menyelamatkan persatuan bangsa Indonesia yang majemuk dan sekaligus mengukuhkan Pancasila sebagai dasar negara yang inklusif. Peran sentral beliau berlanjut pada malam 16 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Dalam perumusan teks proklamasi, setelah Ir. Soekarno menuliskan kalimat pertama yang menyatakan kemerdekaan, Mohammad Hatta memberikan kontribusi substantif yang tidak terpisahkan. Beliau mengusulkan dan secara lisan merumuskan kalimat kedua yang berbunyi: "Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja." Kalimat tersebut merupakan penegasan langkah strategis dan administratif agar proklamasi politik segera ditindaklanjuti dengan penguasaan penuh atas pemerintahan dan aset kekuasaan dari pihak Jepang. Hatta pula yang menyetujui usulan agar naskah ditandatangani oleh Soekarno dan dirinya "Atas nama bangsa Indonesia", sebuah keputusan yang menegaskan kebersatuan seluruh elemen bangsa dalam momen sakral tersebut. Keesokan harinya, beliau mendampingi Ir. Soekarno membacakan teks Proklamasi dan selanjutnya dilantik sebagai Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, memimpin pengesahan UUD 1945, serta menjadi arsitek diplomasi internasional yang memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Mohammad Hatta wafat pada 14 Maret 1980 pukul 18.56 WIB di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun. Beliau dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta, sesuai wasiatnya yang ingin dimakamkan di antara rakyat biasa.

Dengan demikian, kontribusi Mohammad Hatta dalam perjuangan kemerdekaan tidak terbatas sebagai pendamping, melainkan sebagai perumus kalimat krusial yang melengkapi teks proklamasi dan pengawal konstitusi yang memastikan kemerdekaan memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh kiprah beliau menempatkannya sebagai Proklamator yang integral dalam sejarah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.